About Me

Follow on Google+

Site Links

About

Blogger templates

Comments

Memuat…

Popular Posts

Legalitas PT. Veritra Sentosa Internasional

Legalitas PT. Veritra Sentosa Internasional
Perusahaan Treni ( Veritra Sentosa Internasional ) mempunyai kelengkapan surat ijin yang lengkap mulai dari TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ), NPWP, SIUPL, Sertifikat APLI, SK Menkumham dan lain sebagainya. Dengan keberadaan surat-surat kelengkapan perusahaan ini maka siapa saja yang mendaftar menjadi paytren tidak perlu ragu akan keabsahaan legalitas paytren. Terlebih founder dari perusahaan Treni adalah Ustadz Yusuf Mansur yang sangat dikenal luas kredibilitasnya.
Legalitas PT. Treni
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa perusahaan micropayment Indonesia dengan produk utama paytren telah memiliki tanda bukti legalitas diantaranya adalah sebagai berikut:
Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
TDP No.101114619445
NPWP PT.Veritra Sentosa Internasional Nomor 66.604.585.1-424.000
SIUPL Tetap Nomor : 21/1/IU/PMDN/2015
Sertifikat APLI
Domisili-Ijin Tetangga-SIUP-ITU-HO-SK MenKumHam
Dengan adanya deretan tanda bukti legalitas perusahaan, maka siapapun yang ingin ambil bagian menjadi mitra pebisnis paytren tidak perlu ragu lagi akan keberadaan perusahaan ini. Hanya saja perlu hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan paytren. Demikian informasi singkat mengenai legalitas perusahaan Treni Ustadz Yusuf Mansur. Semoga bermanfaat dan membantu anda yang ingin mendaftar paytren.

Disclaimer
Website ini adalah Website Promosi untuk Fasilitas Mitra PayTren Digital Team dalam mempermudah promosi ONLINE dan Website ini bukan Website Official PayTren. Website Resmi Perusahaan yaitu treni.co.id dan paytren.co.id update !